Selasa, 12 Januari 2016

pencuri hp tertangkap warga bone

PINCENG PUTE 13-1-2016 : Lantaran kedapatan mencuri hp, Akbar Bin Arsyad warga Desa Timurung, Kecamatan Ajangale, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan harus ditahan di balik jeruji besi tahanan Mapolsek Tanete Riattang.

Pemuda yg berumur 27 tahun ini tertangkap oleh warga setelah melakukan aksi pencurian hp di sebuah counter pakaian milik Melda di Mal Bone Trade Center, Jalan KH Agussalim, Watampone, Senin 11 Januari 2016 siang kemarin.

Kapolsek Tante Riattang, Kompol H Syamsu Alam mengatakan, awalnya pelaku masuk ke toko milik korban yang ketika itu sedang tertidur. Korban yang sadar akan kedatangan pelaku tiba-tiba terbangun dan berteriak ketika melihat Handphone miliknya sudah berada ditangan pelaku.

Pelaku yang kaget, secara spontan langsung kabur, namun dia keburu tertangkap oleh warga yang kebetulan berada di sekitar toko korban. Untungnya aparat Kepolisian Sektor Tanete Rittang tiba dilokasi kejadian dan langsung mengamankan pelaku.

Saat ini, pelaku bersama barang buktinya sudah diamankan di Mapolsek Tanete Riattang untuk menjalani proses lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 363 KUHP yakni pencurian dengan ancaman kurungan di dua tahun penjara dan denda sebesar Rp 2,5 juta.